Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai penolakan gratifikasi berupa amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kemungkinan tidak akan diproses lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik menggunakan sejumlah ketentuan dalam melakukan analisis terhadap setiap laporan gratifikasi, termasuk mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
"Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi (Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik) berpedoman pada Perkom 1/2026, di antaranya Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya. Nah itu juga menjadi salah satu basis analisis tentunya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi mengatur bahwa KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi apabila peristiwa yang dilaporkan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Raja Juli Laporkan Gratifikasi Bupati Kuantan Singingi ke KPK
Saat ditanya apakah hal tersebut berarti laporan Raja Juli Antoni ditolak, Budi menegaskan KPK belum dapat menyampaikan hasil akhir proses tersebut kepada publik.
"Ya, untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan gitu ya. Namun, yang pasti dalam proses verifikasi, analisis, dan juga koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1/2026," katanya.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Minggu, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Sehari kemudian, Senin, 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Selanjutnya, pada Selasa, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Baca juga: KPK Usut Alur 10 Hari Amplop dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli
Selain kasus suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Kamis, 3 Juli 2026, menjelaskan bahwa ketika menerima audiensi Suhardiman pada Senin, 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi yang ada di dalamnya.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2026, setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada Kamis, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
(Sumber: Antara)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pembukaan Sosialisasi Revisi II Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030 di Kantor Kemenhut, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026 (Antara)