Polisi Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs sampai 6 Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2025, 17:11
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (kiri). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (kiri). (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Roy Suryo dkk ke luar negeri. Ini dilakukan, usai Roy bersama tujuh orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, pencekalan terhadap Roy akan terus diperpanjang.

"Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025," ujar Budi kepada wartawan, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 November 2025.

Setelah 27 November, pencekalan masih akan terus dilakukan polisi terhadap Roy Suryo cs. Pencekalan dilaksanakan sampai beberapa bulan ke depan.

"Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," tuturnya.

Polisi menegaskan, pencekalan Roy dan tujuh tersangka lainnya, murni dilakukan guna mempermudah penyidikan. Apalagi, tersangka mengajukan saksi dalam penyidikan kasus ini.

"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya," jelasnya.

"Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan," imbuh Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, usai menuduh ijazah Jokowi palsu.

Tersangka dibagi dua klaster. Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani. Kemudian, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Sedangkan tersangka klaster kedua dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

x|close