BGN Tegaskan Tidak Ada Polisi Aktif Duduki Jabatan Strategis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2025, 04:26
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang memberikan klarifikasi terkait isu adanya anggota Polri aktif yang disebut masih menempati posisi strategis di lembaganya.

Ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025, Nanik menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota Polri aktif yang menjabat di BGN, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

"Pak Soni sudah pensiun. Lagi pula Pak Soni ini wakil kepala badan. Kan kalau jabatan itu boleh," ucap Nanik, merespons isu mengenai perwira tinggi Polri, Sony Sanjaya, yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Baca Juga: Wakil Kepala BGN Dorong 11 Juta Santri Segera Masuk Program MBG

Nanik menguraikan bahwa pejabat yang dimaksud dalam isu tersebut telah resmi memasuki masa pensiun per 1 November 2025.

“Yang enggak boleh itu kan yang masih di eselon 1 ke bawah ya,” ujarnya.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang <b>(NTVnews.id)</b> Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (NTVnews.id)

Ia menegaskan bahwa BGN selalu berpegang pada regulasi yang berlaku dalam pengisian jabatan sipil. Ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Prabowo Lantik Nanik Deyang dan Soni Sanjaya Jadi Wakil Kepala BGN untuk Perkuat Program MBG

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) mempertegas bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah posisi yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian.

Mahkamah Konstitusi baru-baru ini membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang diumumkan pada 13 November 2025, MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan bahwa ketentuan itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar instansi kepolisian harus sepenuhnya mengikuti prinsip-prinsip konstitusional, terutama dalam memastikan bahwa jabatan sipil tidak dapat diisi oleh anggota Polri yang masih aktif.

x|close