Ntvnews.id, Jakarta - Kinerja Polda Metro Jaya kembali disoroti. Penyebabnya, seorang tersangka kasus penipuan masih melengang bebas, tak ditahan. Ini terjadi hampir satu tahun lamanya.
Kasusnya ditangani Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tersangka sendiri ialah FE, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penipuan dengan nomor LP/B/1201/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 1 Maret 2024.
FE dilaporkan dalam kasus penipuan atau penggelapan dengan dasar jual-beli lahan di wilayah Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini terjadi pada Januari 2022 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Viral Anggota Polda Sumut Aniaya Pemotor Hingga Luka Parah, Ternyata Gangguan Jiwa
Berjalannya penyidikan, Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor SPDP/552/VII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum pada tanggal 23 Juli 2024.
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik Harda akhirnya menetapkan FE sebagai tersangka dalam surat nomor S.Tap/S-4/4/I/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada tanggal 6 Januari 2025.
Penyidik Harda juga sempat memanggil FE untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 Januari 2025.
Hingga kini, atau beberapa bulan lagi memasuki tahun 2026, penyidik tak juga menahan tersangka FE.
Berdasar informasi, FE bahkan masih melakukan kegiatannya seperti biasa. Ia disebut terus mengecek beberapa proyek yang tengah ia garap saat ini, baik di Bekasi maupun di Tangerang.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri
Menanggapi hal ini, pemerhati kepolisian Putra Ginting mengatakan, jika penetapan tersangka sudah dilakukan maka polisi bisa secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kalau memang dua alat bukti sudah terpenuhi untuk menjadi tersangka, polisi bisa saja menahannya," ujar Ginting, Jumat, 21 November 2025.
Ginting melanjutkan, penyidik juga memiliki hak untuk melakukan penahanan dengan dasar penilaian subjektif. Yaitu meyakini tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Lalu, apabila tersangka meminta penangguhan penahanan karena sakit, bisa saja dilakukan. Karena penangguhan penahanan merupakan hak dari seorang tersangka.
"Tapi kalau hanya beralasan sakit dan pelaku justru beraktifitas di luar ruangan. Justru ini harus Dipertanyakan kepada penyidik. Apalagi kasus ini sudah mandek setahun lebih," tandasnya.
Gedung Promoter Polda Metro Jaya. (NTVNews.id)