Nanik Deyang Bantah Ada Polisi Aktif Jabat di BGN: Pak Soni Sudah Pensiun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2025, 11:40
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang ditemui usai melakukan rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 November 2025. ANTARA/Fathur Rochman. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang ditemui usai melakukan rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 November 2025. ANTARA/Fathur Rochman. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang meluruskan isu terkait keberadaan polisi aktif yang disebut-sebut masih menjabat di posisi strategis di lembaganya.

Nanik mengatakan, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, bahwa tidak ada anggota Polri aktif yang menempati posisi di BGN, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

"Pak Soni sudah pensiun. Lagi pula Pak Soni ini wakil kepala badan. Kan kalau jabatan itu boleh," kata Nanik, merujuk pada perwira tinggi polisi Sony Sanjaya yang kini menjabat Wakil Kepala BGN.

Ia menjelaskan bahwa pejabat yang dimaksud bukan lagi polisi aktif karena telah resmi pensiun per 1 November 2025. “Yang enggak boleh itu kan yang masih di eselon 1 ke bawah ya,” ujar Nanik.

Baca Juga: BGN Tegaskan Tidak Ada Polisi Aktif Duduki Jabatan Strategis

Nanik menegaskan bahwa BGN mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan terkait pengisian jabatan sipil. Penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Penjelasan pasal tersebut memperjelas bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah posisi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian. MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Putusan ini menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus selaras dengan prinsip konstitusi, khususnya terkait batasan jabatan sipil bagi anggota Polri yang masih aktif.

 

(Sumber : Antara)

x|close