Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) dengan modus debt collector (DC) atau penagih utang. Pelaku yang berjumlah enam orang, mengambil kendaraan bermotor korbannya.
Para pelaku beserta barang bukti ditangkap Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Kebon Pala, Jakarta Timur.
"Modus para pelaku curas berpura-pura sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan milik korban," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, Jumat, 21 November 2025.
Dalam aksinya, para pelaku menuduh korban memiliki tunggakan cicilan sepeda motor. Karenanya kendaraan korban harus ditarik. Para pelaku lalu memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur kendaraan tersebut.
"Para pelaku meminta korban mengikuti arahan menuju lokasi tertentu, kemudian mengambil kunci remote dan memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur kendaraan," tuturnya.
Kepada polisi, para pelaku mengakui telah melakukan aksinya. Mereka lebih dari sepuluh kali beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasus ini masih terus dikembangkan.
"Pengakuan pelaku, telah melakukan aksinya lebih 10 kali di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas Rahim.
Polisi saat menggerebek pelaku curas modus debt collector.