Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 18:06
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Razman Nasution Razman Nasution

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman Arif Nasution. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 20 September 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Selain hukuman penjara, Razman juga dijatuhi denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan," lanjut hakim.

Sidang vonis digelar tanpa kehadiran Razman karena alasan sakit. Sebelumnya, sidang sempat ditunda dua kali. Namun, jaksa menyebut Razman telah meninggalkan Indonesia tanpa izin.

“Tidak ada rekomendasi apa pun dari dokter rumah sakit Koja tempat Razman dirawat untuk melakukan perawatan di luar Jakarta,” jelas jaksa.

Majelis hakim pun memutuskan tetap membacakan vonis meski terdakwa tidak hadir.

Sebelumnya, jaksa menuntut Razman dengan pidana dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.

Razman dinilai melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

x|close