Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara konsang mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menilai kasus yang menjerat kliennya mirip dengan apa yang dialami eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Sebab, baik Nadiem maupun Tom Lembong, kata Hotman, aama-sama tak menikmati uang yang disebut dikorupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai pernyataan Hotman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun itu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, sebuah perbuatan dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi bukan cuma ketika memperkaya diri sendiri.
"Silakan saja, itu pendapat daripada kuasa hukum terhadap kliennya. Kami yang jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri kan," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jumat, 12 September 2025.
"Tapi memperkaya orang lain juga unsurnya juga ke situ," imbuhnya.
Anang menegaskan, penyidik Kejagung saat ini masih terus mendalami kasus korupsi laptop jenis Chromebook itu. Menurutnya, masih ada peluang pihak lain turut jadi tersangka dalam kasus dengan kerugian negara Rp 1,98 triliun itu.
"Melakukan pendalaman, bagaimana mengungkap fakta-fakta hukum yang nantinya apakah nanti akan ada pihak internal atau pihak lain nanti kita lihat saja," tutur Anang.
"Sementara untuk saat ini (kasus) Chromebook hanya lima tersangka. Termasuk Saudara NS ya," sambungnya.
Baca Juga: Daftar 8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Nadiem Makarim
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (NTVNews.id)
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun. Merespons penetapan tersangka, pengacara Nadiem, Hotman Paris menyebut kliennya tak menikmati uang yang disebut dikorupsi sepeser pun. Ia juga menyebut tak ada mark-up atau penggelembungan anggaran dalam pengadaan tersebut.
Selain Nadiem, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan; lalu mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; kemudian eks direktur dan kuasa pengguna anggaran di Kemendikbudristek, Mulyatsyah serta Sri Wahyuningsih.