Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan Desak Polisi Ungkap Tuntas Penganiayaan Aktivis KontraS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2026, 16:45
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Munafrizal Manan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Munafrizal Manan (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM di Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa pemerintah sangat prihatin atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.
Pernyataan itu disampaikan Munafrizal kepada wartawan saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.

"Dari Kementerian HAM, ya, sudah jelas dan tegas menyampaikan, yang juga sudah disampaikan oleh Pak Menteri dan juga Pak Wakil Menteri. Kami sangat prihatin dan mendorong dengan sangat kuat agar kejadian ini bisa diungkap, ya, diungkap dengan terang benderang. Dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan itu harus bertindak, bergerak cepat, ya, sehingga ada kepastian hukum, sehingga ada penegakan keadilan," ujarnya.

Menurut Munafrizal, tindakan kekerasan terhadap aktivis tersebut merupakan perbuatan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi dalam negara yang menjunjung hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

"Yang bisa saya tambahkan, perbuatan ini adalah perbuatan yang sadis, yang keji, dilakukan dengan cara yang tampak sekali sudah direncanakan dan ingin mencelakai, ya, ingin mencelakai. Tentu ini menjadi kepedulian kita bersama, ya, apa yang sekarang dialami oleh korban, ya, dan kemudian juga yang dilakukan oleh pelaku ini menjadi musuh bersama. Karena tentu perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi," tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melukai rasa kemanusiaan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ini sudah bukan hanya mencederai rasa kemanusiaan, tapi yang sudah pasti juga merupakan tindak pidana, merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itulah, pihak kepolisian, aparat penegak hukum, walaupun sudah menyampaikan pernyataan terbuka, ya, memberi atensi masalah ini dan akan menyikapinya, tetapi penting untuk dicatat bahwa harus sesegera mungkin. Jadi harus ada kerangka waktu yang bisa cepat untuk mengungkap ini," ujar Manan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Munafrizal Manan <b>(NTVnews)</b> Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Munafrizal Manan (NTVnews)

Munafrizal menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian memiliki kemampuan untuk mengungkap kasus tersebut secara cepat.

"Dan kita yakin bahwa pihak kepolisian dengan keahliannya, ya, dengan pengalamannya, bisa mengungkap ini dengan cepat. Apalagi kan sudah beredar juga di pemberitaan bagaimana urutan kejadiannya, ya, dan CCTV-CCTV di sekitarnya mungkin bisa dihimpun itu untuk mengetahui siapa pelakunya," jelasnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara rutin kepada masyarakat.

"Nah, saya harapkan dari pihak kepolisian agar memberi update rutin, ya, kepada publik mengenai perkembangan penanganan ini. Bila perlu setiap hari, ya, sehingga masyarakat terinformasikan dengan baik bagaimana perkembangannya," harapnya.

Baca Juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Puncak

Selain pengungkapan kasus, Munafrizal menekankan pentingnya perlindungan bagi korban yang saat ini masih menjalani perawatan medis.

"Dan selain itu, yang penting juga, mulai dari sekarang saya harap ini sudah dilakukan ya, tapi kalau belum dilakukan harus segera dilakukan, perlindungan kepada korban. Sekarang korban sedang dalam masa perawatan medis intensif, ya, dan dalam kondisi mungkin belum bisa dibesuk, ya, belum bisa dilihat langsung kondisinya karena sedang ditangani oleh tim medis. Tapi perlindungan terhadap bersangkutan itu harus mulai diberikan sekarang juga, ya, oleh Kepolisian, oleh LPSK juga, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan yang bisa membuat pengungkapan kejadian ini menjadi terhambat, terhalang, atau berjalan lambat. Saya kira itu tambahan dari saya," tandasnya.

x|close