KemHAM Rencanakan Jenguk Aktivis Andrie Yunus yang Disiram Air Keras, Dorong Perlindungan Pembela HAM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2026, 17:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Munafrizal Manan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Munafrizal Manan (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menyatakan keinginannya untuk menjenguk Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang menajdi korban penyiraman air keras. Namun kunjungan tersebut masih menunggu kondisi medis korban yang saat ini masih menjalani perawatan intensif. Hal itu disampaikan Munafrizal saat ditemui wartawan di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi korban sebelum melakukan kunjungan.

"Tadi saya sempat berkomunikasi untuk mendapatkan update informasi, apakah dimungkinkan untuk melakukan jenguk, mengetahui langsung kondisi korban. Nah, informasi yang kami dapat tadi karena ini masih dalam penanganan medis yang intensif, belum memungkinkan," jelasnya.

Munafrizal berharap proses perawatan medis korban dapat berjalan dengan lancar sehingga kondisi fisik korban dapat segera pulih.

Baca Juga: Terbaru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton

"Nah, jadi kita harapkan proses penanganan medis ini bisa berlangsung baik, lancar, ya, sehingga bahaya fisik yang dialami oleh korban itu bisa diatasi, bisa diminimalisir, dan bisa nanti kembali pulih," jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki niat untuk menjenguk korban apabila kondisi medis sudah memungkinkan.

"Oh, tentu, tentu. Bahkan kalau tadi dimungkinkan, siang ini atau sore ini setelah ini saya berencana untuk ke sana, tapi kita juga harus mempertimbangkan kondisi korban yang masih dalam penanganan medis intensif," jelasnya.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Munafrizal Manan <b>(NTVnews)</b> Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM pada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Munafrizal Manan (NTVnews)

Lebih lanjut, Munafrizal menilai kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

"Iya, tentu. Jadi aktivis-aktivis yang bergerak di bidang hak asasi manusia itu kita menyebutnya pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender). Dalam standar HAM internasional, itu mereka harus diberikan perlindungan," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah merevisi undang-undang terkait hak asasi manusia yang di dalamnya akan memuat perlindungan bagi para pembela HAM.

Baca Juga: Pemerintah Kecam Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas

"Oleh karena itulah kita dalam proses merevisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia sekarang itu sudah memasukkan satu poin perlindungan bagi pembela HAM, sehingga diharapkan ke depan nanti akan punya proteksi yang lebih kuat bagi mereka, ya," paparnya.

Menurut Munafrizal, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi aktivis dan memastikan peristiwa kekerasan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

x|close