Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp1,9 triliun. Ia lalu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat hendak dibawa ke tahanan, eks bos Gojek itu mengucapkan duka cita kepada pengemudi ojek online (ojol) yang tewas saat aksi unjuk rasa, Affan Kurniawan.
"Belasungkawa saya kepada Affan dan ojol-ojol," ujar Nadiem dari dalam mobil tahanan, kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Nadiem juga menanggapi penetapan tersangka dan penahanan dirinya. Ia menyampaikan pesan kepada keluarganya yang akan ia tinggalkan.
Baca Juga: Ini Penampakan Nadiem Pakai Rompi Tersangka, Tangan Diborgol
Nadiem Makarim saat berada di dalam mobil tahanan.
Baca Juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Menyusut dari Rp4,8 Triliun Jadi Rp600 Miliar
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata Nadiem.
Menurut dia, Tuhan Yang Maha Kuasa akan melindunginya. "Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," jelasnya.
Nadiem menegaskan dirinya tak korupsi. Menurut Nadiem, kejujuran ialah sikap yang senantiasa ia utamakan.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu," tandasnya.
Kasus Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan cromebook.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Dirdik Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo yang didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Nadiem Tersangka, Kejagung: Kerugian Negara Rp1,9 Triliun
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop (Kejagung)
Nurcahyo mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus.
Lebih lanjut, Nurcahyo mengungkapkan bahwa Nadiem selaku Mendikbdudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di kementerian tersebut, padahal saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Ia pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.