Ini Penampakan Nadiem Pakai Rompi Tersangka, Tangan Diborgol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 17:47
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Nadiem Makarim saat mengenakan rompi pink dan kedua tangannya diborgol. Nadiem Makarim saat mengenakan rompi pink dan kedua tangannya diborgol.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp1,98 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem lantas langsung ditahan usai pemeriksaan dan pengumuman penetapan tersangka.

Saat digelandang ke mobil tahanan, Nadiem terlihat mengenakan rompi pink atau merah muda. Ia didampingi pengacaranya dan petugas Kejagung. Nampak pula aparat TNI yang turut membantu.

Pantauan NTVnews.id di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis petang, 4 September 2025, selain mengenakan rompi merah muda, kedua tangan Nadiem juga diborgol.

Sementara dalam foto yang dirilis Kejagung, terlihat Nadiem yang berpose untuk difoto saat memakai rompi dan borgol. Tak ada senyum di wajah eks bos Gojek kala itu.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Nadiem: Untuk Keluarga-4 Balita Saya, Kuatkan Diri!

Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop <b>(Kejagung)</b> Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop (Kejagung)

Baca Juga: Nadiem: Saya Tidak Pernah Korupsi

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan dirinya, Nadiem pun menyampaikan pesan kepada keluarganya.

"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," ujar Nadiem.

Menurut dia, Tuhan Yang Maha Kuasa akan senantiasa melindunginya "Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," tandasnya.

Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan cromebook.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Dirdik Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo yang didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop <b>(Kejagung)</b> Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop (Kejagung)

Nurcahyo mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus.

Lebih lanjut, Nurcahyo mengungkapkan bahwa Nadiem selaku Mendikbdudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di kementerian tersebut, padahal saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Ia pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

x|close