Kronologi Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim yang Rugikan Negara Rp1,9 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 18:21
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop (Kejagung)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersangka kasus korupsi chromebook.

Kasus ini membuat negara mengalami kerugian sangat besar yaitu Rp1,9 triliun. Angka tersebut masih dalam penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Baca Juga: Harta Kekayaan Nadiem Makarim Menyusut dari Rp4,8 Triliun Jadi Rp600 Miliar

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKBK," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025.

Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop <b>(Kejagung)</b> Kejagung tetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi laptop (Kejagung)

Dilansir dari berbagai sumber, kasus ini bermula pada Februari 2020 saat Nadiem Makarim melakukan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membicarakan Program Google for Education dengan menggunakan perangkat Chromebook.

Hasil pertemuan tersebut, akhirnya disepakati agar Chromebook dan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) masuk dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

Padahal program Chromebook sebelumnya sempat ditolak Menteri sebelumnya pada tahun 2019, karena dinilai gagal digunakan di sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).

Tepatnya pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim melakukan rapat tertutup melalui Zoom bersama pejabat Kemendikbud termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Balitbang hingga staf khusus menteri.

Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Selasa malam, 15 Juli 2025.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Sri Wahyuningsih (SW) Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah periode 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Jurist Tan (JT/JS) Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan di era Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief (IBAM) konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Tiga dari empat tersangka saat ini telah ditahan. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Meski demikian, status penahanan Ibrahim Arief berbeda. Ia ditempatkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Sementara itu, Jurist Tan sehingga belum dapat ditahan.

x|close