Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas di Thailand menangkap seorang warga Myanmar serta menahan 19 nelayan asal Indonesia dalam dua operasi maritim terpisah yang menyasar dugaan penyelundupan bahan bakar dan praktik penangkapan ikan ilegal di kawasan Laut Andaman.
Dilansir dari Bangkok Post, Sabtu, 13 Maret 2026, pejabat dari Maritime Enforcement Command Centre Region 3 (MECC Region 3) menyebut seorang pria bernama Nyan Htwe, warga Myanmar, ditangkap di wilayah Ranong pada Rabu karena diduga berupaya menyelundupkan bahan bakar sebanyak 570 liter melintasi perbatasan.
Wakil Direktur MECC Region 3, Chonnatee Noichamrat, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan mengenai kapal yang membawa bahan bakar keluar dari Thailand melalui jalur laut. Aparat kepolisian maritim kemudian menghentikan kapal bernama KT-224 di sekitar dermaga apung di wilayah tambon Pak Nam, Distrik Muang, sekitar pukul 08.30 waktu setempat.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 19 jeriken plastik berwarna biru di bagian belakang kapal yang berisi sekitar 570 liter gasohol 95. Bahan bakar tersebut diduga akan diselundupkan secara ilegal ke wilayah Kawthaung di Myanmar.
Baca Juga: Pantau dari Udara, Wakapolri Pastikan Arus Keluar Jakarta Lancar
Tersangka diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen ekspor yang sah dan mengaku hanya bertugas mengantarkan bahan bakar tersebut setelah direkrut oleh warga Myanmar lain dengan bayaran 2.000 baht.
Atas perbuatannya, Nyan Htwe dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Kepabeanan Thailand terkait ekspor barang tanpa izin kepabeanan. Ia kemudian diserahkan kepada penyidik di kantor polisi Pak Nam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam operasi terpisah, angkatan laut dan otoritas maritim Thailand juga menahan 19 nelayan asal Indonesia dari dua kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Thailand.
Sejumlah polisi mengamankan lokasi insiden ledakan kapal nelayan KM Risnawati Indah di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 3 Februari 2026. ANTARA/HO-Dokumentasi Polres Pelabuhan Makassar (Antara)
Komandan Third Naval Area Command Thailand sekaligus Direktur MECC Region 3, Wirudom Muangjeen, menyampaikan bahwa kedua kapal tersebut terdeteksi berada sekitar 60 hingga 70 mil laut di sebelah barat Kepulauan Similan di Provinsi Phangnga pada hari sebelumnya.
Setelah menerima laporan dari nelayan lokal, pihak berwenang kemudian mengerahkan pesawat patroli serta kapal perang HTMS Khlong Yai untuk melakukan pengejaran terhadap kedua kapal tersebut.
Meskipun operasi berlangsung di tengah hujan deras dan angin kencang pada malam hari, petugas berhasil menaiki kapal pertama dan mengamankan lima awak kapal. Setelah itu, mereka menemukan kapal kedua yang berukuran lebih besar dengan 14 awak di dalamnya.
Seluruh 19 nelayan Indonesia tersebut kemudian dibawa ke darat melalui Dermaga Bea Cukai di Phuket, sementara dua kapal yang mereka gunakan disita sebagai barang bukti.
Otoritas Thailand menyebut kedua kapal tersebut berangkat dari wilayah Aceh, Indonesia, dan diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di zona maritim Thailand.
Kepala Dinas Perikanan Phuket, Prayut Rattanawan, mengatakan dua kapal yang diamankan terdiri dari satu kapal pukat dan satu kapal jenis handline fishing boat.
Ilustrasi - Bendera Thailand di kota Bangkok. ANTARA/Pixabay/pri. (Antara)