Rival Utama Erdogan Terancam 2.000 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2025, 10:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berbicara pada pembukaan Forum Diplomasi Antalya keempat di Antalya, Türkiye pada 11 April 2025. ANTARA/Xinhua/Mustafa Kaya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berbicara pada pembukaan Forum Diplomasi Antalya keempat di Antalya, Türkiye pada 11 April 2025. ANTARA/Xinhua/Mustafa Kaya (Antara)

Ntvnews.id, Ankara - Mantan Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, menghadapi 142 dakwaan pidana yang membuatnya terancam hukuman lebih dari 2.000 tahun penjara. Imamoglu dikenal sebagai pesaing politik utama Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan.

Dilansir dari AFP, Kamis, 14 November 2025, Imamoglu dianggap sebagai satu-satunya tokoh politik yang berpotensi menandingi Erdogan dalam Pilpres Turki. Penangkapannya pada Maret 2025 bahkan memicu kerusuhan terbesar di Turki sejak 2013.

Dokumen dakwaan setebal 4.000 halaman itu memuat serangkaian tuduhan pelanggaran hukum, seperti pengelolaan organisasi kriminal, penyuapan, penggelapan, pencucian uang, pemerasan, hingga manipulasi tender. Menurut Anadolu Agency, total ancaman hukuman dalam dakwaan tersebut dapat mencapai 2.430 tahun penjara.

Ketua oposisi utama Turki dari Partai Rakyat Republik (CHP), Ozgur Ozel, mengecam dakwaan tersebut. Ia menilai tuntutan terhadap Imamoglu merupakan bentuk “campur tangan yudisial” yang bertujuan menghalanginya maju sebagai kandidat dalam Pilpres Turki 2028.

Baca Juga: Erdogan Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Bukan Solusi Akhir bagi Palestina

"Kasus ini tidak legal, ini sepenuhnya politis. Tujuannya adalah untuk menghentikan CHP, yang berada di posisi pertama dalam pemilu (lokal) terakhir, dan untuk menghalangi kandidat presidennya," ujar Ozel dalam pernyataan di platform X.

Dakwaan tersebut diumumkan oleh pihak kejaksaan Turki pada Selasa, 11 November 2025, sementara jadwal persidangannya akan ditentukan kemudian.

Imamoglu saat ini ditahan dalam masa praperadilan atas tuduhan korupsi. Ia juga sedang menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan atas kasus penghinaan dan ancaman terhadap Jaksa Agung Istanbul.

Tuduhan korupsi yang diarahkan kepadanya yang telah ia bantah dengan tegas merupakan salah satu dari banyak proses hukum yang tengah dihadapinya. Selain itu, ia juga dijerat dakwaan spionase pada Oktober 2025.

Menurut jaksa, Imamoglu diduga menyebarkan data pribadi penduduk Istanbul untuk memperoleh dana asing demi kampanye kepresidenannya. Ia juga dituduh menghina Jaksa Agung dan memalsukan ijazah.

Baca Juga: Erdogan: Pembantaian di Gaza Terus Berlanjut, Tapi Masih Tetap Diam

Para kritikus menilai kasus ini sebagai upaya politik untuk menyingkirkannya setelah partainya menunjukkan performa kuat dalam pemilihan kepala daerah tahun lalu. Pemerintah Turki menegaskan bahwa proses hukum terhadap Imamoglu bersifat independen dan bertujuan mengungkap pelanggaran hukum.

Imamoglu, pemimpin kota terbesar dan paling makmur di Turki, diduga memimpin jaringan kejahatan besar yang memanfaatkan pengaruhnya “bagaikan gurita” menurut isi dakwaan tersebut, yang mencantumkan total 402 tersangka.

Ozgur Ozel mempertanyakan kewajaran dakwaan tersebut. "Bisakah seseorang menjadi pelaku kecurangan pemilu, memegang surat ketetapan palsu, sekaligus seorang pencuri, seorang teroris, dan seorang mata-mata pada saat yang bersamaan?" ujarnya.

"Jika Anda menuduh orang yang tidak bersalah atas salah satu kejahatan ini saja, itu akan menjadi ketidakadilan yang besar. Tetapi ketika Anda melimpahkan semua kejahatan itu kepada satu orang, itu adalah kejahatan besar. Namun, satu-satunya kejahatannya adalah mencalonkan diri sebagai presiden negara ini!" tambahnya.

x|close