Ntvnews.id, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pimpinan PT Mata Elang Production (MEIS), Hendra Lie (72), dalam perkara pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja bersama dua hakim anggota, Hafnizar dan Wijawiyata, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Menyatakan terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto, dan Dawin Gaja yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara serta denda senilai Rp200 juta.
Baca Juga: Lisa Mariana Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Majelis hakim menjelaskan bahwa video podcast yang menjadi pokok perkara berisi fitnah dan berita bohong terhadap korban, Fredie Tan. Tayangan itu diunggah ke publik dan dapat diakses secara luas, sehingga merugikan korban secara pribadi.
Dalam video yang sempat viral di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa, saksi Rudi S. Kamri berperan sebagai host sekaligus pengelola akun, sementara Hendra Lie tampil sebagai narasumber.
“Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast Youtube, lalu mengunggah sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan menjadi viral," ujar majelis hakim.
Hakim menyebut Hendra Lie secara terang-terangan menyerang kehormatan korban dengan tudingan tanpa bukti. Dalam podcast tersebut, korban disebut sebagai “pengusaha hitam”, dituduh melakukan korupsi, merugikan negara, serta pernah dicekal dan dijadikan tersangka. Namun, dalam persidangan, terdakwa tidak mampu membuktikan pernyataannya.
Baca Juga: Razman Arif Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Majelis menegaskan, perbuatan tersebut melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam persidangan sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti, menjelaskan bahwa pembuktian unsur pelanggaran UU ITE harus mengacu pada pasal 27 ayat (3) yang mengatur larangan menyebarkan konten bersifat penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Yang dapat menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika diunggah dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korbannya sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan,” terang Flora.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Suriyanto, menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim atas putusan tersebut.
“Hal ini membuktikan bahwa semua perkataan terdakwa semuanya adalah fitnah yang sangat keji, yang tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat,” ungkap Suriyanto.
Ia juga menegaskan agar terdakwa tidak lagi mengunggah atau menyebarkan informasi negatif yang menyudutkan kliennya.
Baca Juga: Influencer Ferry Irwandi Bakal Dilaporkan Pencemaran Nama Baik Institusi TNI
“Kami akan mengambil langkah tegas guna menindak secara hukum apabila kembali terjadi tayangan berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan, klien kami,” tegasnya.
Dalam video yang sempat beredar, korban digambarkan sebagai pengusaha koruptor yang pantas dipenjara. Namun, menurut Suriyanto, “Padahal, Fredie Tan adalah pengusaha yang taat hukum dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu kini terbukti adalah fitnah.”
Diketahui, Fredie Tan alias Awi merupakan pemilik PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, yang bekerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dalam pembangunan dan pengelolaan Beach City International Stadium di kawasan Ancol.
Sementara itu, terdakwa Hendra Lie diketahui sebagai penyewa salah satu ruangan di gedung tersebut dengan bendera Mata Elang Internasional (MEIS). Namun, kontrak sewa tersebut telah diputus pengadilan karena Hendra terbukti melakukan wanprestasi.
(Sumber: Antara)
 
             Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja didampingi Hakim Anggota Hafnizar dan Wijawiyata memvonis terdakwa pimpinan PT Mata Elang Production (MEIS) Hendra Lie (72) pidana penjara selama 10 bulan terkait kasus pencemaran nama baik di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025. (ANTARA/HO -Dokumentasi Pribadi). (Antara)
 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja didampingi Hakim Anggota Hafnizar dan Wijawiyata memvonis terdakwa pimpinan PT Mata Elang Production (MEIS) Hendra Lie (72) pidana penjara selama 10 bulan terkait kasus pencemaran nama baik di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025. (ANTARA/HO -Dokumentasi Pribadi). (Antara)                              
                         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
             
             
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
             
             
             
            