Menteri PPPA Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Kapolres Ngada 19 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2025, 16:13
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai putusan pengadilan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen semua pihak dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual.

"Kerja sama dengan internasional, gerak cepat Polda NTT dan Bareskrim Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan UU yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Perhitungan restitusi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak korban kejahatan seksual. Kolaborasi ini turut memperkuat upaya pemulihan trauma bagi anak-anak korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Ia menegaskan, KemenPPPA terus mendorong seluruh pemangku kepentingan, mulai dari keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, hingga lembaga negara, untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan bagi anak-anak.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

"Karena setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan," ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Menteri Arifah juga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana, denda, serta restitusi terhadap pelaku, yang dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual anak.

Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Baca Juga: Kasus Pencabulan 3 Anak, Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam sidang pembacaan putusan.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban anak di bawah umur.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar restitusi senilai Rp359 juta kepada korban.

(Sumber: Antara) 

 

x|close