Jawaban Jokowi soal Kasus Tom Lembong yang Kini Dapat Abolisi dari Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 11:17
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kondisi Jokowi Kondisi Jokowi (Instagram @hallosamarinda)

Ntvnews.id, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mendapatkan abolisi setelah permohonan penghapusan perkara pidana terhadapnya disetujui oleh DPR RI. Abolisi tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden tersebut tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.

Abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dan digunakan untuk menghapus proses hukum terhadap suatu perkara pidana. Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan vonis tersebut keliru. Menurutnya, kebijakan impor gula dan operasi pasar yang menjadi dasar dakwaan merupakan respons atas arahan langsung Presiden Joko Widodo saat itu.

“Operasi pasar ini perintah presiden. Tolong turunkan seluruh harga kebutuhan pangan di masyarakat,” ujar Zaid saat mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

Zaid juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk intervensi negara untuk menstabilkan harga pangan, bukan tindakan korupsi. “Bagaimana bisa ini dikatakan kebijakan kapitalis? Justru ini bentuk campur tangan pemerintah dalam stabilisasi harga,” tambahnya.

Dalam pembelaannya di persidangan, Tom Lembong membantah semua dakwaan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa impor gula dilakukan atas dasar diskresi demi menjaga stabilitas harga pangan, tanpa motif keuntungan pribadi.

“Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong dalam sidang.

Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, tidak pernah menerima aliran dana dalam bentuk apa pun.

“Tidak sebelum saya menjabat, tidak pada saat saya menjabat, dan tidak setelah saya menjabat, sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia,” tegas Tom Lembong.

Menanggapi pembelaan yang menyebut kebijakan impor gula merupakan instruksi presiden, Joko Widodo akhirnya buka suara. Ia mengakui bahwa kebijakan secara umum memang datang dari presiden, tetapi tanggung jawab teknis tetap berada di level kementerian.

“Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian,” kata Jokowi, Kamis, 31 Juli 2025.

Dengan persetujuan dari DPR, pemberian abolisi kepada Tom Lembong tinggal menunggu ditekennya Keputusan Presiden oleh Prabowo Subianto. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebut, keputusan tersebut diambil demi kepentingan bangsa.

“Abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” ujar Supratman.

x|close