Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara ternama, Hotman Paris angkat bicara mengenai Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus impor gula.
Seperti diberitakan sebelumnya, yang disampaikan langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan memberikan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terdakwa suap terkait kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Kasih Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto
Seperti dilansir akun Instagram Hotman Paris, Jumat 1 Agustus 2025, Ia memberikan tanggapan terkait abolisi Tom Lembong dan amnesti Hatos yang diberikan Prabowo.
View this post on Instagram
"Memang kasus Tom Lembong itu tidak ada pidana sama sekali. Total tidak ada pidana sama sekali, justru Tom lembong itu memberikan izin kepada para swasta dalam rangka penugasan untuk menyelamatkan rakyat dari kekurangan gula," kata Hotman Paris.
"Jadi tidak ada pidana sama sekali dan tidak ada kerugian negara. Bahkan negara untung dengan melibatkan perusahaan swasta, padahal unsur korupsi itukan harus ada unsur korupsi kerugian negara," sambung pengacara berusia 65 tahun itu.
Ia mengatakan lebih lanjut, bahwa sebelum yang lalu Hotman Paris selalu melakukan komunikasi dengan lingkungan Istana seperti Teddy, Rosan Roeslani hingga Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Prabowo harus menentukan sikap dan ternyata didukung oleh semua pihak, hari ini adalah titik maksimumnya berhasil semua perjuangan kita. Walaupun saya bukan pengacaranya Tom Lembong, saya pengacaranya Prabowo, tapi hati nurani saya berbicara, di persidangan itu saya ucapkan bahwa Tom Lembong tidak bersalah," beber Hotman Paris.