Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait perkara impor gula. Dengan keputusan ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang atau akan menjalani tuntutan pidana. Dalam istilah hukum, abolisi berasal dari kata Latin abolitio, yang juga dikenal dalam bahasa Inggris sebagai abolish dan bahasa Belanda abolitie.
Sejak era Orde Baru hingga masa kini, beberapa tokoh pernah menerima abolisi. Berikut adalah daftar kasus pemberian abolisi yang tercatat secara resmi:
1. Pengikut Gerakan Fretilin di Timor Timur (1977)
Presiden Soeharto menjadi kepala negara pertama yang menerbitkan abolisi melalui Keputusan Presiden No. 63 Tahun 1977. Pemberian abolisi ini ditujukan kepada para pendukung gerakan Fretilin, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan di Provinsi Timor Timur pada masa itu.
2. Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas (1998)
Presiden B.J. Habibie memberikan abolisi kepada dua tokoh oposisi yang ditahan di LP Cipinang melalui Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 1998.
Sri Bintang Pamungkas ditahan karena dianggap melanggar Undang-undang Anti Subversif setelah mendirikan Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) pada Mei 1996. Muchtar Pakpahan dipenjara karena menulis buku berjudul Potret Negara Indonesia.
3. Azhari, Monier, Rom Sarvir, dan Leseren Dampari Karma (2000)
Empat tokoh ini menerima abolisi dari Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 2000. Dengan abolisi tersebut, proses penuntutan terhadap mereka sebagai tersangka langsung dihentikan.
4. Sawito Kartowibowo (2000)
Masih di masa pemerintahan Gus Dur, Sawito, seorang pegawai Departemen Pertanian di Bogor, mendapatkan abolisi melalui Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000. Sawito sebelumnya dipenjara karena dianggap menyebarkan gagasan mistis dan politik lewat "wangsit" bahwa arah pemerintahan Indonesia harus dibenahi.
5. Tom Lembong (2025)
Terbaru, Presiden Prabowo mengeluarkan keputusan abolisi untuk Tom Lembong, menyudahi proses hukum yang membelitnya terkait dugaan pelanggaran dalam kasus impor gula. Keputusan ini menyusul persetujuan dari DPR RI yang diberikan dalam rapat konsultasi bersama Presiden.