Prabowo Beri Amnesti buat Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2025, 21:14
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR, Nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Prabowo dalam surat tersebut memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Hasto.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. <b>(Antara)</b> Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. (Antara)

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, DPR, Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam jumpa pers, Dasco didampingi Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi III DPR.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). <b>(ANTARA)</b> Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). (ANTARA)

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

Di samping itu, kata Dasco, Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Sehingga, Tom Lembong dibebaskan dari seluruh tindak pidana.

x|close