Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI resmi menyetujui dua bentuk pengampunan hukum yang berbeda terhadap dua tokoh nasional. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapat abolisi, sementara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menerima amnesti.
Keduanya merupakan bagian dari 1.116 terpidana dan terdakwa yang diajukan untuk pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi kepada pimpinan DPR. Pengesahan tersebut diumumkan usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Meski kerap dianggap serupa karena sama-sama menghapus konsekuensi pidana, abolisi dan amnesti memiliki perbedaan mendasar, baik secara hukum maupun tujuannya. Keduanya diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Abolisi adalah tindakan penghentian proses hukum yang masih berlangsung terhadap seseorang atau kelompok yang diduga melakukan tindak pidana. Meski proses hukum dihentikan, status pidananya tidak dihapus. Kebijakan ini biasanya diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional atau alasan kemanusiaan.
Sementara itu, amnesti, seperti yang diberikan kepada Hasto, merupakan bentuk pengampunan yang menghapus hukuman dan seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah diputus pengadilan. Amnesti lazim diberikan dalam konteks politik atau sosial, misalnya untuk tujuan rekonsiliasi dan mengakhiri konflik.
"Abolisi yang diberikan kepada Tom merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sedangkan amnesti yang diberikan kepada Hasto merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan. Keduanya berarti pembebasan,” kata Mahfud MD.
Prosedur Pengampunan
Secara prosedural, permohonan amnesti dan abolisi diajukan oleh presiden ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Setelah disetujui, presiden akan mengeluarkan Keppres, yang secara hukum akan menghentikan proses hukum (untuk abolisi) atau menghapus hukuman (untuk amnesti).
Dengan persetujuan dari DPR yang telah diberikan, kini Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto tinggal menanti terbitnya Keppres dari Presiden Prabowo Subianto yang akan secara resmi mengukuhkan pengampunan tersebut.