KemenPPPA Bersama Pemda Tangani Anak Korban Perundungan di Sumsel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 13:14
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menangani pelajar SMP yang menjadi korban perundungan di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Kami telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumsel dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) setempat untuk memastikan penanganan terhadap korban,” kata Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut Arifah, kasus perundungan ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan fisik di lingkungan sekolah tidak bisa ditoleransi.

Menteri PPPA menyayangkan perundungan yang dilakukan sesama pelajar SMP di satu sekolah tersebut akibat salah mengirim stiker di WhatsApp.

Baca Juga: Sadis! Ini Video Perundungan di MTs Muhammadiyah Purbalingga, Keluarga Korban Geram

“Sangat disayangkan kasus perundungan masih terus marak terjadi. Kejadian perundungan tidak dapat ditoleransi,” kata Arifatul Choiri Fauzi.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan untuk memulihkan trauma.

“Sementara terduga pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik anak,” ujar Arifah Fauzi.

Baca Juga: Menteri PPPA Arifah Fauzi Ajak Bangun Budaya Sekolah Tanpa Kekerasan untuk Cegah Perundungan

Kasus ini tengah ditangani Kepolisian Resor Muratara dan berada dalam tahap penyidikan. Polisi diminta tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam menangani kasus ini.

Lebih lanjut, Menteri PPPA meminta Dinas PMDP3A, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah untuk memastikan pendampingan berkelanjutan bagi korban, sekaligus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku anak selama proses penyelesaian kasus.

“Pendekatan restoratif melalui diversi adalah langkah yang tepat untuk kasus-kasus anak dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun. Tujuannya bukan hanya menghentikan konflik, tetapi memulihkan keadaan dan memastikan anak tidak mengulangi perbuatannya. Kami mendorong penerapan disiplin positif oleh sekolah dan orang tua sebagai bagian dari proses pendidikan,” kata Menteri Arifah Fauzi.

(Sumber: Antara) 

x|close