Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2025, 12:20
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan/eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/8/2025). Mantan/eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memvonis ek Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait pengaturan perkara pidana Ronald Tannur, serta gratifikasi selama masa jabatannya sebagai ketua pengadilan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan bahwa Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua dari jaksa penuntut umum.

"Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar," tegas Iwan saat membacakan putusan majelis hakim, Jumat 22 Agustus 2025.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada Rudi. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Atas perbuatannya, Rudi dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambahkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang bersifat memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain karena tindakan Rudi dianggap tidak mendukung upaya negara dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia juga dinilai telah melukai prinsip independensi kehakiman, menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan berulang kali, serta tidak memberi teladan sebagai hakim Tipikor.

"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat," lanjut Hakim Ketua.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Rudi belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengabdi kepada negara lebih dari 33 tahun.

Putusan yang dijatuhkan ini sejalan dengan tuntutan dari jaksa, yaitu hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta, dengan subsider kurungan enam bulan.

Dalam dakwaan, Rudi disebut menerima suap sebesar 43 ribu dolar Singapura — yang jika dikonversi dengan kurs Rp12.600 per dolar Singapura, setara Rp541,8 juta — dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan majelis hakim dalam perkara Ronald.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Rudi kemudian menunjuk tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk memimpin persidangan Ronald Tannur.

Selain suap, Rudi juga dituduh menerima gratifikasi dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing senilai total Rp21,85 miliar, selama masa jabatannya sebagai Ketua PN Surabaya (2022–2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024).

Rincian gratifikasi tersebut meliputi uang tunai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (sekitar Rp6,28 miliar dengan kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura (setara Rp13,85 miliar dengan kurs Rp12.600).

Sumber: ANTARA

x|close