Brimob Aniaya Wartawan dan Tim Kementerian Lingkungan Hidup, Ini Kata Kapolda Banten

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2025, 11:35
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (22/8/2025). Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (22/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki menjelaskan bahwa kehadiran personel Brimob di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) merupakan bagian dari pengamanan yang dilakukan secara resmi atas dasar permintaan perusahaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa anggota yang melanggar prosedur tetap akan dikenakan sanksi.

“Di situ memang dia pengamanan, pengamanan sesuai permintaan dari perusahaan. Ada kerja sama, dia meminta bantuan. Kepolisian memberikan pengamanan di berbagai lini kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan-kegiatan perusahaan,” ujar Hengki, Jumat, merespons dugaan kekerasan terhadap tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Lebih lanjut, Hengki menuturkan bahwa permohonan pengamanan tersebut dilakukan melalui jalur resmi.

“Seharusnya pengamanan dilakukan Pam Obvit (Pengamanan Obyek Vital), tapi karena keterbatasan personel, Brimob diturunkan. Itu resmi pengamanan di sana,” jelasnya.

Namun begitu, ia mengakui bahwa telah terjadi miskomunikasi di lapangan yang kemudian berbuntut pada dugaan tindak kekerasan. “Terjadi mungkin salah paham, tapi kami sudah lakukan tindakan tegas terhadap personel yang diduga terlibat,” ucap Hengki.

Dalam upaya penegakan hukum internal, Hengki menyampaikan bahwa dua personel Brimob telah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.

“Untuk oknum yang diduga sudah dilakukan tindakan pemeriksaan. Sanksi sesuai mekanisme, mulai disiplin, kode etik, hingga penundaan kenaikan pangkat, bahkan bisa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila kesalahannya berat,” tambahnya.

Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang terkait peristiwa tersebut, dan saat ini masih mengejar pelaku lainnya. "Pelakunya sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Serang," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyebut dua anggota Brimob yang diperiksa berinisial TG dan TR.

“Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan setelah proses selesai,” jelas Didik. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum berlaku untuk seluruh pihak, termasuk aparat kepolisian. “Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” katanya.

Diketahui, insiden kekerasan terjadi saat tim dari KLH dan seorang wartawan berupaya menghentikan kegiatan operasional PT GRS yang diduga mencemari lingkungan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa penyerangan terjadi saat tim dari KLHK kembali ke lokasi untuk melakukan penutupan secara paksa.

“Saat tim datang, terjadi penolakan yang berujung kekerasan. Ada empat orang humas LH dan satu rekan media yang dikeroyok oleh petugas keamanan dan karyawan,” jelasnya.

Polisi juga telah mengidentifikasi nama-nama terduga pelaku penyerangan, termasuk dari unsur organisasi masyarakat. “Penangkapan akan segera dilakukan,” tegas Condro.

Sumber: ANTARA

x|close