Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi pembicara dalam kegiatan keagamaan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Palangka Raya, Imam Santoso, menjelaskan bahwa WNA berinisial IAIM (27) tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, dalam kenyataannya ia beberapa kali menjadi penceramah dalam kegiatan agama serta melakukan pengumpulan donasi.
"Yang mana belum mendapatkan izin dari instansi terkait," kata Imam dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya spanduk kegiatan kajian atau ceramah di sebuah masjid di Palangka Raya yang menampilkan IAIM sebagai pembicara.
"Kemudian, petugas Imigrasi melakukan penyusupan untuk mengikuti kegiatan keagamaan dimaksud dan melakukan pengamanan kepada orang asing yang menjadi pembicara di kegiatan kajian tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Selidiki Dugaan 2 Eks Tentara Israel Kelola Vila Mewah di Bali
Setelah pemeriksaan dilakukan, terbukti bahwa IAIM hanya memiliki visa wisata. Kondisi tersebut bertolak belakang dengan aktivitasnya selama di Indonesia. Imam menegaskan, "Visa wisata seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan wisata atau rekreasi selama berada di Indonesia.
Larangan pemegang visa wisata sangat jelas, di mana orang asing dilarang menjadi pembicara dalam suatu kegiatan karena untuk kegiatan keagamaan/rohani sudah ada indeks visa lain yang mengakomodasi kegiatan tersebut."
Berdasarkan temuan itu, IAIM dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian, yakni menyalahgunakan visa atau izin tinggal sebagaimana tercantum dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA tersebut akhirnya dideportasi pada Selasa 19 Agustus 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan tujuan akhir Kairo, Mesir.
Imam menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya yang berada dalam cakupan kerja Kantor Imigrasi Palangka Raya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Imigrasi Palangka Raya apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan Keimigrasian," ucapnya. (Sumber : Antara)