Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan dua warga negara Israel, yang diduga merupakan mantan tentara Pasukan Pertahanan Israel (IDF), dalam pengelolaan vila-vila mewah di Bali.
"Ini lagi dicek sekarang. Tim lagi di sana ya, lagi operasi," ujar Agus Andrianto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025, saat dimintai keterangan oleh ANTARA terkait isu yang telah ramai diperbincangkan publik sejak sebulan terakhir.
Dalam operasi pemeriksaan yang baru-baru ini dilakukan oleh Imigrasi di Bali, Agus menyebut sekitar 100 warga negara asing (WNA) turut terjaring. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para WNA tersebut.
Salah satu dari dua warga Israel yang diduga eks tentara IDF tersebut adalah laki-laki, dan satu lainnya perempuan. Salah satu nama yang mencuat adalah Shachar Gornen, yang dikenal luas di media sosial sebagai pengelana sekaligus pembuat konten perjalanan.
Dari penelusuran sejumlah pengguna media sosial, Gornen diketahui mengelola akun Instagram bernama @gonenvillasbali. Sebelum menjadi sorotan, akun tersebut aktif membagikan promosi vila-vila mewah bergaya tropis modern yang eksklusif. Namun, saat ini akun tersebut telah diubah menjadi privat tanpa unggahan atau pengikut.
Hal serupa juga terjadi pada akun pribadi Shachar Gornen di Instagram, yang kini bersifat tertutup dan hanya bisa diakses oleh pengikut yang disetujui. Kendati demikian, beberapa cuplikan kontennya yang menampilkan vila-vila mewah di Bali masih bisa ditemukan melalui hasil pencarian di Google.
Menurut informasi yang beredar di media sosial, meskipun belum dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Imigrasi, Shachar Gornen diketahui bisa masuk ke Indonesia dengan mendaftarkan kewarganegaraan sebagai warga Jerman. Hal ini menyebabkan otoritas Imigrasi di Bali mencatatnya sebagai warga negara Jerman.
Gornen juga disebut masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas atau KITAS Investor, yang berlaku hingga Maret 2026. Di Bali, ia dilaporkan tinggal di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung. Sebagai pemegang KITAS Investor, Gornen berada di bawah naungan sebuah perusahaan Indonesia yang bertindak sebagai penjamin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Imigrasi mengenai temuan ini. Namun demikian, Polda Bali sebelumnya menyatakan bahwa mereka siap melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
(Sumber: Antara)