Menteri Imipas: Amnesti Tahap Selanjutnya Masih Akan Diajukan ke Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2025, 14:52
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (4/8/2025). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (4/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, 

Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kemungkinan akan berlanjut ke tahap berikutnya.  

"Ya nanti ada tahap berikutnya kemungkinan untuk pengajuan kembali amnesti kepada Bapak Presiden," kata Agus menjawab pertanyaan , Senin.

Rencana lanjutan ini muncul setelah sebelumnya pemerintah telah memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana dan tahanan berdasarkan Keputusan Presiden yang diterbitkan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Agus juga mengonfirmasi bahwa para penerima amnesti tersebut telah dibebaskan.

"Sudah kemarin hari Sabtu (2 Agustus 2025). Kita langsung distribusikan ke wilayah dan sudah jalan," katanya.

Ia memuji langkah Presiden sebagai sebuah kebijakan hukum yang patut diapresiasi

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Keppres pemberian amnesti tersebut telah ditandatangani pada 1 Agustus dan mencakup 1.178 orang.

Salah satu tokoh yang memperoleh amnesti adalah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota legislatif dengan keterlibatan Harun Masiku.

Selain itu, pada waktu yang sama, Presiden juga mengeluarkan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Menanggapi kebijakan ini, Supratman menjelaskan bahwa keputusan Presiden bertujuan untuk membangun kesatuan bangsa melalui kerja sama lintas elemen politik.

"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena Presiden merasa 'semua anak negeri, ayo kita bersama-sama untuk membangun', apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," kata Supratman menjelaskan pertimbangan Presiden dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Di sisi lain, dalam pernyataan tertulis, Supratman juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 493 orang lagi yang sedang melalui proses verifikasi untuk kemungkinan menerima amnesti berikutnya.

Dalam wawancara terpisah bersama Antara, Supratman menegaskan bahwa semua narapidana, tanpa memandang jenis kasusnya, secara hukum tetap dapat memperoleh hak amnesti atau abolisi dari Presiden..

Semua jenis tindak pidana itu, kalau Presiden mau menggunakan hak istimewanya, boleh," ujar Supratman di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam undang-undang yang membatasi pemberian hak tersebut hanya untuk tindak pidana tertentu.

(Sumber: Antara)

x|close