Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa sebanyak 1.178 nama narapidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum).
Langkah publikasi ini diambil guna memastikan akses informasi yang terbuka bagi masyarakat dan menjamin transparansi dari seluruh proses.
“Hari ini saya perintahkan supaya nama-namanya semua di-upload di website Kementerian Hukum supaya tidak ada kecurigaan. Mudah-mudahan sudah ya, tadi saya sudah panggil dirjen,” ujar Supratman dalam wawancara khusus bersama Antara di Jakarta, pada Senin, 5 Agustus 2025.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tidak Lakukan Kejar Tayang Soal Regulasi Pecahan Kemenkumham
Menteri Supratman menegaskan bahwa seluruh nama narapidana penerima amnesti telah melewati proses verifikasi yang ketat. Namun demikian, daftar tersebut belum langsung diumumkan ke publik karena masih menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan memberikan amnesti berada pada Presiden, bukan Menteri Hukum.
“Jadi, sebelum presiden mengumumkan, tidak boleh saya buka,” tambahnya.
Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau kelompok tertentu yang pernah melakukan tindak pidana.
Presiden Prabowo telah menetapkan pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Supratman Ungkap Target Regulasi Pecahan Kemenkumham, Apa Itu?
Setelah Keppres tersebut ditandatangani, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menerbitkan surat kepada para kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rumah tahanan negara, serta kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), untuk melakukan pengecekan terhadap data narapidana penerima amnesti sesuai dengan isi Keppres Nomor 17 Tahun 2025.
Dalam surat tersebut turut dilampirkan daftar nama 1.178 narapidana penerima amnesti. Di antara nama-nama tersebut tercantum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, serta Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute yang juga seorang dosen, Yulianus Paonganan alias Ongen.
Hasto dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, setelah dinyatakan bersalah memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi atas tersangka Harun Masiku.
Sementara itu, Ongen merupakan narapidana dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dengan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.
(Sumber: Antara)