Infografik: Tegaskan Perlindungan Wartawan dalam Sengketa Pemberitaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Feb 2026, 13:16
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum penguatan pelindungan hukum bagi insan media usai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas menutup ruang bagi potensi kriminalisasi wartawan dalam sengketa pemberitaan. Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum penguatan pelindungan hukum bagi insan media usai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas menutup ruang bagi potensi kriminalisasi wartawan dalam sengketa pemberitaan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya dalam sengketa pemberitaan.

Putusan tersebut menjadi momentum penting pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, karena secara tegas menutup ruang kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan yang patuh pada kode etik jurnalistik berhak memperoleh perlindungan hukum. Negara dan masyarakat juga diwajibkan memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang yang dapat menghambat kebebasan pers. Perlindungan tersebut turut mencakup kepentingan publik, terutama hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Sengketa pers pun harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers, dengan sanksi pidana atau perdata ditempatkan sebagai upaya terakhir.

MK juga mempertimbangkan bahwa penuntutan hukum terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Baca Juga: Kapolri dan PWI Pusat Sepakati Penguatan Sinergi Menjelang Hari Pers Nasional 2026

Selain itu, langkah tersebut dapat membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengedepankan mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers nasional.

Data Dewan Pers mencatat jumlah aduan pemberitaan mengalami fluktuasi dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 794 aduan, menurun menjadi 626 aduan pada 2024, namun kembali meningkat menjadi 1.166 aduan pada 2025 (per 31 November). Aduan tersebut umumnya terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, penggunaan judul clickbait, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga penggunaan foto tanpa izin.

Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menegaskan, “Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperkuat dan mempertegas posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.”

Berikut Infografiknya: 

Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum penguatan pelindungan hukum bagi insan media usai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas menutup ruang bagi potensi kriminalisasi wartawan dalam sengketa pemberitaan. <b>(Antara)</b> Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum penguatan pelindungan hukum bagi insan media usai putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas menutup ruang bagi potensi kriminalisasi wartawan dalam sengketa pemberitaan. (Antara)

Baca Juga: Serba-Serbi Hari Pers Nasional 2025 di Banjarmasin Kalsel

x|close