Ntvnews.id, Jakarta - Polri menegaskan penangkapan seorang jurnalis bernama Royman R Hamid di Morowali, yang videonya saat ini viral di media sosial, tidak ada hubungannya dengan profesi jurnalistik dan murni terkait dugaan tindak pidana.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Sebagai bentuk komitmen, Polri telah berkoordinasi dengan Totok Suryanto, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, untuk menegaskan perkara ini tidak terkait dengan profesi jurnalistik. Pihak kepolisian juga telah meminta Kapolres Morowali menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.
Baca Juga: Polisi Bersenjata Laras Panjang Tangkap Wartawan di Morowali
Wartawan Advokasi Royman M Hamid Ditangkap Paksa Bak Teroris di Morowali (IG: Depokhariini)
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” ucapnya.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menegaskan penangkapan Royman murni merupakan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” kata Zulkarnain.
Baca Juga: 5 Penyidik KPK Diangkat Jadi Kapolres, Ketua KPK: Kewenangan Sepenuhnya Ada di Mabes Polri
Wartawan Advokasi Royman M Hamid Ditangkap Paksa Bak Teroris di Morowali (IG: Depokhariini)
Proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum. Penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan pelemparan api.
Kapolres meminta masyarakat mempercayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri (Antara)