Ntvnews.id, Cilegon - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkapkan pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Cilegon dilatarbelakangi motif ekonomi, setelah pelaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terjerat utang.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan motif ekonomi menjadi temuan utama dalam penyidikan kasus pembunuhan anak yang terjadi di kawasan Bukit Baja Sejahtera III.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” kata Dian Setyawan di Kota Cilegon, Senin, 5 Januari 2026.
Korban dalam perkara tersebut adalah seorang anak laki-laki bernama Muhamad Axle Harman Miller yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Selasa, 16 Desember 2025, sore. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, di antaranya paha, dada, dan leher.
Baca Juga: Detik-detik Pembunuhan Anak Politikus PKS di Cilegon
Dian menjelaskan tersangka berinisial HA (31) pada awalnya berniat melakukan pencurian dengan target rumah kosong sebagai upaya memperoleh uang secara cepat.
“Pelaku memastikan rumah dalam kondisi sepi sebelum masuk ke dalam rumah,” ujarnya.
Setelah tidak mendapatkan respons saat menekan bel rumah, tersangka kemudian masuk dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi.
“Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” kata Dian.
Namun, saat berada di dalam rumah, pelaku diketahui oleh korban sehingga niat pencurian berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung fatal.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon: Utang Menumpuk dan Buat Biaya Berobat
“Karena panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon dan berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya.
(Sumber: Antara)
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Cilegon, Senin, 5 Januari 2026. (ANTARA/Devi Nindy) (Antara)