Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengangkatan lima penyidik menjadi kepala kepolisian resor atau kapolres di sejumlah daerah sepenuhnya merupakan kewenangan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Saya kira kewenangan sepenuhnya ada di Mabes Polri untuk menentukan," kata Setyo usai menghadiri acara di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Setyo menjelaskan bahwa kelima penyidik tersebut telah mengabdi cukup lama di KPK, sehingga pengangkatan ini juga menjadi bagian dari proses penyegaran.
"Masa kerja rata-rata mereka sudah cukup lama sehingga butuh proses penyegaran sehingga mereka ditempatkan di sana," ujarnya.
Selain itu, Ketua KPK menyampaikan ucapan selamat kepada lima penyidik yang baru diangkat sebagai kapolres.
Baca Juga: KPK Tekankan Wacana Pilkada oleh DPRD Harus Berorientasi Pencegahan Korupsi
Lima pejabat yang dimaksud adalah Boy Jumalolo sebagai Kapolres Tangerang Selatan, Banten; Bayu Anuwar Sidiqie (Kapolres Situbondo, Jawa Timur), Dikri Olfandi (Kapolres Magelang, Jawa Tengah), Bagus Priandy (Kapolres Mandailing Natal, Sumatera Utara), dan Hidayat Perdana (Kapolres Kuantan Singingi, Riau).
KPK berharap para kapolres baru dapat meneruskan prestasi dan capaian positif selama bertugas di KPK, sekaligus membawa semangat integritas dan antikorupsi ke lingkungan kerja barunya.
Penempatan kelima pejabat ini juga dinilai memperkuat kolaborasi dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. KPK menekankan pentingnya koordinasi dan supervisi yang intens bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan korupsi maupun penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Tekankan Perlunya Aturan Jelas dalam Wacana Pilkada Dipilih DPRD
(Sumber: Antara)
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian HAM di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi (Antara)