Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (DPP Hiswana Migas) Rachmad Muhamadiyah (RM) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
“Pemeriksaan atas nama RM selaku Ketua Umum DPP Hiswana Migas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Rachmad Muhamadiyah dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.
Baca Juga: KPK Tekankan Perlunya Aturan Jelas dalam Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Pada hari yang sama, KPK juga menyampaikan bahwa perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun belum mengumumkan jumlahnya kepada publik.
Jumlah tersangka baru disampaikan KPK pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang.
Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir dan tengah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Baca Juga: KPK Tekankan Wacana Pilkada oleh DPRD Harus Berorientasi Pencegahan Korupsi
Kemudian pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU merupakan tersangka yang sama dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024, yaitu Elvizar (EL).
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat perkara digitalisasi SPBU, serta Direktur Utama PCS dalam kasus pengadaan mesin EDC.
(Sumber: Antara)
Gedung KPK. (NTVNews.id)