KPK Tekankan Perlunya Aturan Jelas dalam Wacana Pilkada Dipilih DPRD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2026, 19:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD harus dibarengi dengan regulasi yang tegas dan jelas agar tidak menimbulkan praktik politik transaksional.

“Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2026.

Menurut Budi, keberadaan regulasi tersebut menjadi penting untuk memastikan tata kelola yang transparan serta pengawasan yang ketat dalam setiap tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga mendorong agar setiap kebijakan yang diambil tetap berpijak pada kepentingan publik dan sejalan dengan prinsip pencegahan korupsi.

Baca Juga: KPK Tekankan Wacana Pilkada oleh DPRD Harus Berorientasi Pencegahan Korupsi

“KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi,” tuturnya.

Budi menambahkan, komitmen KPK dalam mendorong pencegahan korupsi juga tercermin melalui program politik cerdas berintegritas (PCB) yang terus dijalankan.

“Sebagaimana dalam program PCB, KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa wacana pengembalian mekanisme pilkada yang dipilih oleh DPRD merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, penguatan integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.

“Wacana rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi,” ujar Budi.

Meski demikian, ia menegaskan kembali bahwa dalam setiap perancangan sistem politik, prinsip pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara harus tetap dijaga sebagai landasan utama.

(Sumber: Antara)

x|close