Raperda KTR DKI Dibahas Paripurna, DPRD Pastikan Arahan Kemendagri Diakomodasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Des 2025, 22:01
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Suasana rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan empat Raperda di Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan Suasana rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan empat Raperda di Jakarta, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 23 Desember 2025 lalu. Salah satu raperda yang menyita perhatian publik adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terutama setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan hasil fasilitasi berisi sejumlah arahan penyempurnaan menjelang pengesahan.

Salah satu poin utama dalam arahan Kemendagri adalah permintaan penghapusan ketentuan larangan pemajangan rokok. Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 17 Ayat 4 yang berbunyi, “Setiap Orang yang menjual produk Rokok di Tempat Umum dilarang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok.”

Kemendagri menilai aturan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang secara tegas mengamanatkannya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa rekomendasi Kemendagri telah menjadi perhatian serius dalam proses pembahasan Raperda KTR. Ia memastikan seluruh masukan tersebut akan diakomodasi oleh DPRD.

“Ada beberapa penyesuaian dari hasil rapat pimpinan gabungan. Tapi kami pasti akomodir rekomendasi Kemendagri,” ujarnya dalam keterangannya, Senin, 29 Desember 2025.

Selain Pasal 17 Ayat 4, Kemendagri juga meminta agar Pasal 18 Ayat 6 dihapus. Pasal tersebut mengatur sanksi administratif berupa denda Rp10 juta bagi pihak yang melanggar larangan pemajangan rokok.

Bunyi pasal itu adalah, “Setiap Orang yang memperlihatkan atau memajang secara jelas jenis dan produk Rokok di Tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Menurut Kemendagri, pasal tersebut otomatis tidak relevan apabila Pasal 17 Ayat 4 dihapus.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menilai DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menindaklanjuti hasil fasilitasi Kemendagri tersebut. Ia menegaskan kewajiban itu telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi itu dijelaskan kalau suatu Raperda itu sudah mendapat saran penyempurnaan melalui fasilitasi Kemendagri ya harus dikerjakan. Jadi tidak boleh kemudian ditunggu atau dilaksanakan kapan-kapan,” imbuhnya.

Kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan raperda dengan hasil fasilitasi Kemendagri tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa raperda yang tidak menyesuaikan hasil fasilitasi tidak akan memperoleh nomor registrasi, yang merupakan syarat utama agar raperda dapat ditetapkan dan diundangkan.

Di sisi lain, sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak Raperda KTR DKI Jakarta terhadap perekonomian, khususnya sektor usaha kecil. Gabungan enam komunitas pedagang yang tergabung dalam Koalisi UMKM DKI Jakarta menyatakan penolakan terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi memberatkan dan mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah di ibu kota.

Ketua Koalisi UMKM DKI Jakarta, Izzudin Zindan, berharap DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi arahan yang telah diberikan oleh Kemendagri.

“Kami mengapresiasi Kemendagri atas koreksi yang adil dan berimbang terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta. Harapan kami DPRD DKI Jakarta patuh dengan arahan pusat,” kata Izzudin.

Ia menambahkan bahwa setiap regulasi yang dibuat pemerintah seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Jangan sampai lahir Perda KTR yang menekan dan menyusahkan rakyat. Jangan sampai juga ekonomi rakyat tertekan," tegasnya.

x|close