DPRD Serang Setujui Sampah Tangsel Dibuang ke TPSA Cilowong Dengan Sejumlah Syarat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 21:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana di TPSA Cilowong, Serang, Banten, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Desi Purnama Sari. Suasana di TPSA Cilowong, Serang, Banten, Selasa 23 Desember 2025. ANTARA/Desi Purnama Sari. (Antara)

Ntvnews.id, Serang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Provinsi Banten, secara resmi memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Serang yang digelar di Gedung DPRD Serang pada Selasa, setelah melalui pembahasan mendalam antara Komisi III DPRD Serang dan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Juru Bicara Komisi III DPRD Serang, Didi Karnadi, di Serang, Selasa, 23 Desember 2025, menyampaikan bahwa persetujuan yang diberikan DPRD tidak bersifat tanpa syarat. Menurut dia, terdapat sejumlah catatan ketat yang wajib dipenuhi oleh pihak eksekutif sebelum kerja sama dijalankan.

"Salah satu catatan utama adalah kewajiban Pemkot Serang melakukan kajian dampak lingkungan serta analisis dampak lalu lintas yang hasilnya wajib disampaikan kepada Komisi III paling lambat 29 Desember 2025," ujar dia.

Selain memenuhi aspek legalitas lingkungan, DPRD Serang juga mewajibkan Pemkot Serang untuk melaksanakan konsultasi publik kepada masyarakat yang terdampak sedikitnya tiga kali dalam setahun. Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta memberikan kompensasi atau bantuan sosial kepada warga yang tinggal di sekitar TPSA Cilowong.

Baca Juga: KLH Targetkan Aturan Produsen Wajib Kelola Sampah Rampung 2026

Dalam aspek teknis operasional, Komisi III DPRD Serang menegaskan agar kendaraan pengangkut sampah tidak meninggalkan tetesan air lindi di sepanjang jalur lintasan serta mewajibkan adanya penyemprotan disinfektan secara berkala. Didi juga menekankan bahwa penggunaan tenaga kerja pihak ketiga harus mengutamakan warga lokal yang tinggal di sekitar kawasan Cilowong.

"Sampah yang dikirim dari Tangsel harus merupakan sampah baru, bukan sampah lama. Jika seluruh catatan ini tidak dipenuhi dalam waktu satu tahun, maka persetujuan kerja sama dapat dibatalkan," tegasnya.

Rencana kerja sama tersebut merupakan kali kedua Pemkot Serang menjalin kolaborasi pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, setelah sebelumnya kerja sama serupa dilakukan pada periode 2021–2023. Pada periode tersebut, kebijakan itu sempat menuai penolakan dari warga akibat sejumlah dampak negatif yang ditimbulkan.

(Sumber: Antara)

x|close