KLH Targetkan Aturan Produsen Wajib Kelola Sampah Rampung 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 18:17
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH Agus Rusli (kedua kanan) dan Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses BP Taskin Novrizal Tahar (tengah) dalam acara diskusi di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. ANTARA/Prisca Triferna. Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH Agus Rusli (kedua kanan) dan Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses BP Taskin Novrizal Tahar (tengah) dalam acara diskusi di Antara Heritage Center, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025. ANTARA/Prisca Triferna. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan regulasi terkait kewajiban produsen dalam mengelola sampah atau Extended Producer Responsibility (EPR) ditargetkan dapat diselesaikan pada semester pertama tahun 2026.

"Sebenarnya EPR itu kita ikat lebih kuat di dalam rancangan peraturan presiden yang sedang disusun dan sudah masuk Setneg (Sekretariat Negara), cuma izin prakarsa itu belum keluar dan kita diminta mudah-mudahan dalam waktu semester pertama 2026 kita bisa selesaikan," kata Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Agus Rusli di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam diskusi AHConnect bertajuk “Mendorong Ekonomi Sirkular yang Inklusif dan Berkeadilan melalui Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas” yang digelar di Antara Heritage Center, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa rancangan peraturan presiden tersebut telah memuat berbagai ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Selain itu, rancangan aturan tersebut juga mengatur keberadaan Producer Responsibility Organizations (PRO) serta pembagian peran antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga: KLH Bantu Tangani 116 Ton Sampah di Tangerang Selatan

"Dari sisi teknis sudah selesai, tinggal nanti dari pertemuan antar kementerian. Jadi kalau misalnya Kementerian Perindustrian, Keuangan, dan sebagainya sudah oke, sudah bisa diundangkan," ujarnya.

Berdasarkan data pemerintah, Agus mengungkapkan hingga saat ini baru 26 perusahaan yang telah menyerahkan peta jalan pengurangan sampah sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019.

Ia menegaskan bahwa prinsip EPR menempatkan tanggung jawab pengelolaan kemasan produk pada produsen hingga akhir masa pakainya, termasuk pengelolaan limbah yang dihasilkan.

Kebijakan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari strategi nasional untuk menekan timbulan sampah, khususnya sampah plastik, sekaligus mendorong penerapan ekonomi sirkular di Indonesia.

Baca Juga: Sampah Menumpuk, KLH Izinkan TPA Cipeucang Tangsel Kembali Beroperasi

(Sumber: Antara) 

x|close