Anggota DPR Nilai KPU Perlu Evaluasi Proses Verifikasi Calon Imbas Kasus Ijazah Palsu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 19:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/HO-DPR RI/am. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. ANTARA/HO-DPR RI/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah menyusul penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu.

Khozin menyebut persoalan serupa juga pernah muncul dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dan bahkan menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Pesawaran, Lampung.

"KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu di Palopo, Pesawaran, dan Babel agar ke depan tidak terulang kembali,” kata Khozin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa secara normatif ijazah merupakan bukti pendidikan terakhir calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menjadi salah satu syarat pencalonan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Hellyana, Wagub Babel yang Kini Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Selain itu, Khozin menambahkan bahwa Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mewajibkan calon kepala daerah menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Ia menekankan bahwa ketentuan verifikasi administrasi calon kepala daerah juga telah diatur secara rinci dalam Pasal 112 hingga Pasal 119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Namun, munculnya kasus ijazah palsu ini mesti menjadi evaluasi di internal KPU," ujarnya.

Baca Juga: Roy Suryo dkk Minta Ijazah Jokowi Diuji di Lab Forensik Independen

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima ANTARA, Hellyana disangkakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Ia dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

(Sumber: Antara) 

x|close