Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Namun demikian, Trunoyudo belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait detail penetapan status tersangka terhadap Hellyana dalam perkara tersebut.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam perkara ini, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.
Laporan itu tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan diterima oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
Sidik menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan lantaran adanya ketidaksesuaian data terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Hellyana diketahui mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012.
Namun, berdasarkan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Menurut Sidik, perbedaan data tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, pihak pelapor melaporkan Hellyana dengan sangkaan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak benar, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(Sumber: Antara)
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana. (Antara)