Ditanya DPR Apakah Ijazah Capres Diarsipkan, Ini Jawaban KPU-ANRI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2025, 16:37
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menanyakan soal ijazah calon presiden (capres) ke Komisi Pemilihan Umum RI dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). DPR bertanya apakah ijazah capres diarsipkan atau tidak oleh kedua lembaga tersebut.

Hal tersebut ditanyakan Komisi II DPR, saat rapat dengan KPU hingga ANRI hari ini.

"Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau nggak?" ujar anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin, dalam rapat kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Khozin menanyakan hal ini, lantaran capres hanya muncul 5 tahun sekali dan jumlahnya tk banyak. Atas itu, ia mempertanyakan apakah ijazah capres diarsipkan atau tidak

"Maksud kami begini, Pak. Kan kalau ijazah capres itu kan nggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" jelas dia.

Kepala ANRI Mego Pinandito menjawab pertanyaan Khozin. Menurut dia, benda yang diarsipkan itu harus yang asli. Untuk ijazah asli, kata Mego, biasanya disimpan oleh pemiliknya.

"Bahwa kemudian itu menjadi hal yang terkait ijazah presiden, maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotokopi yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip autentik," tuturnya.

Selain itu, apabila sesuatu akan diserahkan ke ANRI untuk diarsipkan, harus memiliki nilai manfaat yang bagus. Benda yang diarsipkan juga diklasifikasikan kembali.

"Ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan," jelasnya.

Sementara, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya mengatur dokumen yang jadi persyaratan dalam pendaftaran capres ataupun cawapres. Terkait polemik keaslian ijazah, dirinya menyebut sudah diberikan kepada pihak yang meminta.

"Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di soal sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih," ujar Afif.

Afif menjelaskan, baru kali ini dokumen terkait pemilu diminta pasca kontestasi berakhir. Hal ini tentunya akan menjadi acuan untuk perbaikan tata kelola KPU ke depan.

x|close