Prabowo Mau DPR Segera Sahkan RUU Penyesuaian Pidana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2025, 12:48
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Penyesuaian Pidana. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Penyesuaian Pidana. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini rapat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mewakili Presiden Prabowo Subianto, menjelaskan urgensi pengesahan RUU tersebut.

Menurut Eddy, sapaannya, RUU ini bersifat krusial dan mendesak untuk disahkan demi menghindari kekacauan hukum saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku efektif.

Eddy mengungkapkan, Prabowo memiliki perhatian khusus terhadap harmonisasi sistem hukum nasional.

Ia mengatakan, RUU ini disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan transisi menuju sistem pemidanaan baru berjalan mulus.

Baca Juga: DPR Bahas RUU Hak Cipta, Kawendra Tekankan Pentingnya Pajak Murah bagi Pelaku Kreatif

Poin paling krusial yang ditekankan pemerintah yaitu batasan waktu (tenggat). Eddy mengingatkan bahwa KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Sehingga, cuma tersisa waktu kurang dari dua bulan bagi pemerintah dan DPR untuk merampungkan penyesuaian aturan turunan dan sektoral.

"Penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang KUHP pada 2 Januari 2026," kata Eddy saat rapat dengan Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Eddy lantas memperingatkan risiko fatal apabila RUU ini gagal disahkan tepat waktu.

Baca Juga: DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

"Hal ini demi menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor," tuturnya.

Dia mengatakan, RUU Penyesuaian Pidana bukan sekadar masalah teknis, tapi wujud komitmen negara di bawah pemerintahan Prabowo untuk membangun sistem hukum yang modern.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern," kata dia.

Baca Juga: Cek Fakta: Purbaya Sewa Hacker untuk Bobol Data DPR

Prabowo, kata Eddy menilai bahwa perubahan masyarakat yang cepat mengharuskan pemerintah menata kembali ketentuan pidana yang tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan filosofi pemidanaan dalam KUHP baru.

Secara garis besar, RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025-2029 ini mencakup tiga bab utama yang menjadi fokus penyesuaian. Antara lain meliputi penghapusan pidana kurungan, penertiban denda perda, serta penyempurnaan format KUHP baru.

x|close