HGU 190 Tahun IKN Dibatalkan MK, DPR Minta Prabowo Terbitkan Perppu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Nov 2025, 18:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suasana KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ANTARAFOTO/Aditya Nugroho) Suasana KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (ANTARAFOTO/Aditya Nugroho) (Antara )

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara yang mencapai 190 tahun. Menyikapi pembatalan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait.

Diketahui, Undang-Undang (UU) IKN mengatur HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun lalu dapat diperpanjang 95 tahun sehingga totalnya mencapai 190 tahun. Namun, ketentuan itu dibatalkan MK melalui putusan nomor 185/2024, karena dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

"Menurut saya bisa dilakukan melalui Perppu dulu. Dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan UU hanya pasal tertentu yang di-Perppu-kan," ujar Dede Yusuf, Jumat, 21 November 2025.

Perppu diperlukan, sebab merevisi UU IKN akan membutuhkan waktu yang lama. Atas itu, ia mendorong Prabowo menerbitkan Perppu IKN.

Dede memandang, pemberian HGU yang terlalu lama bahkan hingga mencapai 190 tahun memiliki dampak serius. Pertama, penguasaan yang terlalu lama dapat menyalahi UU pokok agraria. Kedua, secara konstitusi, penguasaan lahan yang terlalu lama menjadikan negara menjadi lemah karena dikuasai pihak ketiga.

"Khawatirnya sebagaimana kejadian yang sering kita lihat akhirnya diklaim sbagai hak milik. Padahal sebetulnya tanah negara itu banyak kejadian," tuturnya.

Dede lantas mengapresiasi putusan MK, karena bagaimana pun tidak boleh ada lembaga non-pemerintah yang dapat menguasai lahan sampai terlalu lama.

"190 tahun itu kan sudah ibaratnya sudah balik modal sampai anak cucu. Itu berganti rezim berapa kali tuh 190 tahun. Surat menyurat administrasi dikhawatirkan nanti hilang dan malah diakui sebagai milik pihak ketiga," tandas politikus Demokrat.

x|close