Bripda Masias Nangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban: Tak Ada Niat Membunuh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 15:00
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku hingga meninggal dunia di Tual, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.

Permintaan maaf itu ia utarakan ketika menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Maluku, sebuah sidang yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Suasana sidang yang dipimpin oleh Indera Gunawan selaku Kabid Propam Polda Maluku menjadi momen ketika Bripda Masias mengungkapkan penyesalan terdalamnya. Ungkapan maaf itu ia sampaikan dengan suara bergetar, sambil mengakui sepenuhnya kelalaian yang telah membawa dampak fatal.

Baca Juga: Yaqut Klaim Berangkatkan 241 Ribu Jamaah Haji Selama Menjabat Jadi Menag 

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang tentang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ucapnya dalam persidangan tersebut.

Ucapan maaf kemudian ia tujukan kepada institusi Polri dan Korps Brimob. Tindakan yang ia lakukan, menurut pengakuannya, telah mencoreng nama baik institusi yang selama ini ia banggakan.

“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi tercoreng di mata masyarakat,” lanjutnya.

Permohonan maaf turut ia sampaikan kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, yang tersakiti akibat perbuatannya. Kesediaannya menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik ia tegaskan tanpa ragu.

Baca Juga: Pramono Minta Transjakarta Sanksi Operator Bus Usai Adu Banteng di Koridor 13 Cipulir

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tegasnya.

Keterangan resmi datang dari Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., yang menegaskan bahwa sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin serta kode etik profesi. Proses pidana terhadap Bripda Masias tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

x|close