MA Pangkas Vonis Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Jadi Lima Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mei 2026, 12:33
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) Zaini Arony (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/tom. Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) Zaini Arony (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/tom. (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Mahkamah Agung (MA) RI mengubah putusan hukuman terhadap mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC). Dalam putusan kasasi, hukuman penjara Zaini dipangkas dari sembilan tahun menjadi lima tahun.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut. Ia mengatakan hasil putusan kasasi telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

"Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram," katanya di Mataram, Selasa, 26 Mei 2026.

Putusan kasasi tersebut tercatat dengan nomor perkara 3707 K/PID.SUS/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi menyatakan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum maupun terdakwa, namun memberikan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana dan hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga: KPK Periksa Empat Pegawai Bea Cukai terkait Dugaan Korupsi Impor Barang KW

Perbaikan tersebut berkaitan dengan pembuktian bahwa terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Zaini Arony disertai denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.

Sebelumnya, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan nomor perkara 30/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa.

Baca Juga: KPK Duga Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Jam Rolex

Dalam putusan banding tersebut, hakim menyatakan Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Hakim kemudian memperberat hukuman menjadi sembilan tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.

Vonis di tingkat banding itu lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zaini Arony.

Meski demikian, pidana denda serta ketentuan subsider dalam putusan tingkat pertama tetap dipertahankan dalam amar putusan banding.

(Sumber: Antara)

x|close