Vonis Kasus K3 Eks Wamenaker Noel Dijadwalkan 4 Juni 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2026, 18:33
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang pembacaan putusan majelis hakim dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan dijadwalkan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan perkara telah selesai dan sidang dinyatakan ditutup.

“Kepada terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat. Kepada penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan kembali terdakwa pada hari sidang selanjutnya yang telah ditentukan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa permohonan izin berobat yang diajukan Noel masih dalam proses administrasi di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor. Hakim menegaskan bahwa keputusan terkait izin tersebut akan segera dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Kelalaian Standar K3 Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Dirut Terra Drone dalam Kasus Kebakaran Gedung

Selain itu, majelis hakim mengapresiasi sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta menjaga suasana persidangan tetap kondusif bersama penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan, Noel bersama sejumlah terdakwa lain diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Akui Bersalah dalam Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Sejumlah terdakwa lain dalam kasus yang sama juga telah dituntut dengan hukuman bervariasi, disertai denda serta uang pengganti sesuai dengan peran masing-masing.

Selain dugaan pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah serta satu unit motor mewah selama menjabat sebagai Wamenaker.

Putusan yang akan dibacakan pada 4 Juni mendatang menjadi tahap akhir proses persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.

(Sumber: Antara)

x|close