3Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Dituntut 4,5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2026, 20:03
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Para terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat 22 Mei 2026. ANTARA/Firman Para terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat 22 Mei 2026. ANTARA/Firman (Antara)

Ntvnews.id, Banjarmasin - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 4,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi di salah satu bank BUMN yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jumat, 22 Mei 2026.

“Selain pidana penjara tiga terdakwa yakni M Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Khairunisa juga didenda Rp100 juta serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti,” kata JPU Syamsul Arifin kepada awak media usai persidangan.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyimpulkan ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa fraud atau kecurangan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp4,7 miliar.

Baca Juga: JPU Sebut Surat Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman

Menurut JPU, berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama subsidair.

Selain hukuman penjara dan denda, ketiga terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda sesuai keterlibatan masing-masing.

Untuk terdakwa M Madiyana Gandawijaya, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih.

Sementara terdakwa Rabiatul Adawiyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar lebih dan Khairunisa sebesar Rp1,2 miliar lebih.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita.

Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan.

Baca Juga: Bos Danantara Sentil Bank BUMN, Minta Bandingkan dengan Perbankan Global

Sebelumnya, Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah, dan Khairunisa telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi berupa fraud kredit fiktif di tempat mereka bekerja dalam periode 2021 hingga 2023.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga bersekongkol membuat kredit fiktif.

Hasil pemeriksaan menemukan sedikitnya lebih dari 190 data rekening yang berhasil dimanipulasi.

Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari pembuatan rekening melalui jasa percaloan, penggunaan data debitur yang telah meninggal dunia, hingga berbagai bentuk kredit fiktif lainnya.

(Sumber: Antara)

x|close