Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) turun tangan mengawal pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret dosen di UPN Yogyakarta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian berharap, agar kasus tersebut tak hanya diselesaikan internal hanya untuk menyelamatkan nama baik kampus.
"Kami mendesak Kemendiktisaintek untuk turun tangan mengawal proses investigasi yang transparan, objektif, dan berpihak pada korban," ujar Lalu, Jumat, 22 Mei 2026.
Lalu mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Menurut dia, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah dalam kondisi darurat dan mengkhawatirkan.
Ia mengaku menghargai langkah kampus yang mengambil langkah preventif sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Keputusan Rektor yang menonaktifkan dosen terduga pelaku.
Tapimendesak agar kampus juga memberikan perlindungan penuh kepada korban, baik secara psikologis, akademik, maupun hukum. Menurut Lalu, kampus harus memastikan tak ada bentuk intimidasi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun.
"Kasus ini adalah ujian serius bagi komitmen kita semua terhadap dunia pendidikan. Kami akan terus memonitor kasus ini, dan pesan kami, Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di kampus-kampus, harus benar-benar bekerja sesuai tugasnya, agar kejadian ini tidak terjadi di tempat lain," tuturnya.
Diketahui, UPN telah menonaktifkan salah satu dosennya yang diduga menjadi pelaku. Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos).
Dalam sebuah utas yang beredar di X, disebutkan bahwa pelaku merupakan dosen jurusan Agrokteknologi. Kasus terungkap ketika ada dua korban yang menerima pelecehan fisik saat bimbingan skripsi dan magang bersama terduga pelaku.
Modus yang dilancarkan pelaku mulai dari mengajak makan atau nonton; meminta bantuan koreksi pekerjaan; minta ditemani ke lokasi pengabdian; dan memberi informasi lowongan pekerjaan hingga menawarkan untuk diantar kerja.
UPN memastikan tak pernah dan tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Setiap laporan diterima akan ditangani secara serius, penuh kehati-hatian, dan didasarkan pada prinsip perlindungan korban, kerahasiaan serta keadilan.
Ilustrasi Pelecehan