KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Staf Ahli Menteri Perhubungan Terkait Kasus DJKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2026, 09:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026). KPK memeriksa Robby Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/wsj. Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/5/2026). KPK memeriksa Robby Kurniawan sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/wsj. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang ratusan juta rupiah dari Robby Kurniawan yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Perhubungan pada era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi.

Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan Robby Kurniawan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada 18 Mei 2026.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin (Senin, 18 Mei 2026) penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan atas pengembalian sejumlah uang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Budi menjelaskan uang tersebut diduga berasal dari pihak swasta yang kemudian diserahkan kepada Robby melalui stafnya bernama Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.

Selain memeriksa Robby, KPK juga meminta keterangan dari Danto Restyawan yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub periode 2019-2021.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan dalam Kasus DJKA Kemenhub

“Pemeriksaan terhadap saudara DT (Danto Restyawan) kemarin juga dilakukan terkait bagaimana pengetahuan DT sebagai saksi ini untuk menerangkan dugaan pengondisian proyek-proyek yang ada di lingkup DJKA,” katanya.

Meski demikian, KPK memastikan tidak ada penyitaan uang dari Danto Restyawan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Dalam perkara itu, KPK awalnya menetapkan 10 tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca Juga: 3 Terdakwa Kasus Suap DJKA Dituntut 6 Tahun Penjara

Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk Sudewo. Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus korupsi tersebut diduga terjadi pada sejumlah proyek, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, hingga proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

KPK menduga terdapat praktik pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

(Sumber: Antara)

x|close