Ntvnews.id, Jakarta - Permohonan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengubah status penahanannya dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah tidak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyampaikan keputusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026. Menurut dia, kebutuhan medis yang menjadi dasar pengajuan permohonan Yaqut masih dapat dipenuhi selama berada di rutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena kebutuhannya hanya dua hal, kami belum bisa mengabulkan permohonan," kata Ni Kadek.
Yaqut sebelumnya mengajukan pengalihan status penahanan setelah menjalani operasi. Permohonan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk mengonsumsi obat secara teratur serta melakukan pembersihan luka pascaoperasi.
Namun, majelis hakim menilai kedua kebutuhan medis itu masih dapat ditangani di rutan sehingga belum menjadi alasan yang cukup untuk mengubah status penahanan Yaqut.
Hakim juga menyampaikan apabila Yaqut mengalami kondisi medis yang bersifat darurat dan membutuhkan penanganan segera di rumah sakit, yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan dokter yang bertugas di rutan.
Selanjutnya, dokter akan menentukan bentuk perawatan yang diperlukan berdasarkan kondisi Yaqut, termasuk apakah harus menjalani rawat inap atau cukup mendapatkan perawatan secara rawat jalan.
Sementara itu, terkait kebutuhan Yaqut untuk mendapatkan pemeriksaan di poli bedah karena adanya risiko infeksi, hakim mempersilakan pihak kuasa hukum mengajukan permohonan izin berobat jalan.
"Kami harus periksa dulu pengajuannya karena kami tidak tahu bagaimana diagnosis dokter terkait dengan kondisi terdakwa," ujarnya.
Yaqut merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Yaqut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Jaksa menduga Yaqut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen tanpa disertai landasan kajian teknis.
Selain persoalan pembagian kuota, Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jamaah dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengisian kuota tambahan haji khusus tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Proses itu juga disebut disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah serta petugas haji khusus.
Jaksa menghitung sebagian kerugian negara, yakni Rp438,22 miliar, berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan.
Kerugian berikutnya disebut berasal dari penerimaan PIHK melalui penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp39,95 miliar. Sementara itu, biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk 2023 dan 2024 disebut mencapai Rp143,92 miliar.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga menyebut adanya sejumlah pihak yang memperoleh keuntungan. Salah satunya Yaqut yang disebut menerima sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. (Antara)